Kebijakan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

Kebijakan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas – Pemerintah Indonesia kini tengah memberi fokus perhatian kepada para penyandang disabilitas dalam penyerapan tenaga kerja dengan mengeluarkan kebijakan kerja bagi penyandang disabilitas.

Disabilitas merupakan kata serapan yang berasal dari Bahasa Inggris yaitu disability. Disability berarti ketidakmampuan atau cacat. Pengertian disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Pengertian tersebut ditentukan dalam dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitias. Diambil dari informasi Buletin Jendela Data dan Informasi Kesehatan Kementerian Kesehatan Indonesia, Susenas 2012 mendapatkan  39,97% penyandang disabilitas mengalami lebih dari satu jenis keterbatasan, diikuti keterbatasan melihat, dan berjalan/naik tangga. Keadaan ini menyebabkan situasi yang tidak mendukung bagi para penyandang disabilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kebijakan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas | sumber: pexels.com
Kebijakan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas | sumber: pexels.com

Keterbatasan yang dimiliki sebagaian penyandang disabilitas sering kali tidak meredupkan semangat mereka dalam menjalani kehidupan. Selain itu, para penyandang disabilitas juga senantiasa menorehkan prestasi demi keluarga hingga negara. Terbukti dari adanya beberapa kegiatan positif bagi para penyandang disabilitas mulai dari kegiatan sosial hingga kompetisi akbar seperti Asian Para Games.

Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas Sebagai Dasar Kebijakan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, keberadaan penyandang disabilitas menjadi konsentrasi pemerintah Indonesia dalam hal pemenuhan kebutuhan terhadap pekerjaan. Sebagai salah satu negara yang meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), Indonesia memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan konvensi ini secara konsisten. Prinsip umum Konvensi ini adalah meningkatkan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas termasuk dalam hal aksesibilitas terhadap pelayanan kesehatan. Dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) Disabilitas yang dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial, banyak kementerian/lembaga institusional terkait melakukan kegiatan pemenuhan hak penyandang disabilitas sesuai tugas dan fungsi. Adapun instansi tersebut diantaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan kementerian lainnya termasuk Kementerian Tenaga Kerja. Dalam ketentuan Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitias, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas.

Mendukung Kebijakan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya kita memberi dukungan terhadap program pemerintah. Sudah sepatutnya kita turut mengimplementasikan cita-cita yang diamanatkan Konvensi Hak-Hak Penyandang Cacat. Salah satu yang bisa kita lakukan adalah dengan tidak memandang penyandang disabilitas dengan sebelah mata. Memperlakukan mereka dengan adil tanpa membeda-bedakan atau tidak membuat mereka merasa ‘berbeda’ juga merupakan salah satu dukungan yang bisa dilakukan. Menyetarakan hak penyandang disabilitas dengan mereka yang tidak normal merupakan sesuatu yang harus dijadikan pola pikir bersama. Karena pada dasarnya setiap manusia terlahir dengan kekurangan dan kelebihan masing-masing. Kekurangan yang dimiliki dapat ditutupi dengan kelebihan untuk menyeimbangkan kemampuan manusia dan mengendalikan ego atau kesombongan manusia agar tidak takabur dengan dirinya sendiri.

Bagi kalian yang terlahir dengan ketidakmampuan/menyandang disabilitas jangan berkecil hati dan khawatir tidak akan mendapat pekerjaan ya! Karena kini pemerintah sudah menggalakkan kebijakan kerja bagi penyandang disabilitas untuk mendapat pekerjaan yang layak.

Tetaplah berdoa dan berusaha melakukan yang terbaik yang bisa dilakukan untuk menjalani hidup ini dan menjadi berguna baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun negara. Semoga dengan adanya kebijakan bagi penyandang disabilitas dalam hal pekerjaan dapat membantu kehidupan penyandang disabilitas. Baca juga artikel Jenis Perlindungan Tenaga Kerja untuk menambah wawasanmu dalam dunia kerja dan 5 Kata-Kata Cinta Penyemangat untuk menyemangati hari-harimu!.

Bagikan :