Apa Saja Sih Jaminan Pensiun PNS?

Apa Saja Sih Jaminan Pensiun PNS?

Apa Saja Sih Jaminan Pensiun PNS? – Baru-baru ini penyelenggaraan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka secara besar-besaran. Hapir seluruh kementerian dalam negeri membuka lowongan untuk mengisi posisi jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang juga disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Peminat PNS ini pun dari tahun ke tahun tidaklah sedikit.

Biasanya, peserta tes CPNS setiap tahunnya bisa menembus angka seribu keatas. Sementara jajaran yang dibutuhkan tidak melebihi angka ratusan. Kira-kira apasih yang membuat orang-orang ingin menjadi PNS?

Menjadi PNS memang memiliki beberapa keuntungan yang di dambakan banyak orang. Salah satu keuntungan yang menjadi pertimbangan orang-orang adalah jaminan pensiun atau tunjangan pensiun PNS. Apa saja sih jaminan pensiun PNS itu?

Jaminan Pensiun PNS

"Apa

Menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN berhak memperoleh:
a. Gaji, tunjangan dan fasilitas;
b. Cuti;
c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. Perlindungan; dan
e. Pengembangan kompetensi.

Lalu diumur berapakah PNS dikatakan pensiun? Batas umur pensiun PNS ini ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal 239 ayat (2) PP Manajemen PNS menentukan bahwa batas usia pensiun PNS adalah:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Dalam Pasal 305 PP Manajemen PNS ditentukan mengenai jaminan pensiun diberikan kepada:
a. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia;
b. PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun;
c. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 tahun;
d. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini apabila telah berusia paling sedikit 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 10 tahun;
e. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja; atau
f. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 tahun.

Jaminan Pensiun PNS Sebagai Perlindungan Kesinambungan Penghasilan Hari Tua

Pegawai Negeri Sipil yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jaminan pensiun  dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua  mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.

Nah itu dia sedikit ulasan mengenai jaminan pensiun PNS. Apakah kalian salah satu dari peminat PNS karena jaminan yang di dapat sebagai PNS cukup menjanjikan? Selain jaminan, perlindungan tenaga kerja juga perlu kalian perhatikan dan jadikan bahan pertimbangan mencari pekerjaan ya! Baca artikel berikut untuk mengetahui apa saja Perlindungan Tenaga Kerja Yang Harus Kalian Ketahui . Semoga artikel ini bermanfaat.

Bagikan :