Jokowi Siapkan Gaji 6 Bulan Untuk Korban PHK, Ini Aturannya!

Jokowi Siapkan Gaji 6 Bulan Untuk Korban PHK, Ini Aturannya!

Jokowi Siapkan Gaji 6 Bulan Untuk Korban PHK, Ini Aturannya! – Pemerintah sudah menerbitkan aturan terkait dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang telah resmi berlaku per 2 Februari 2021. Mentri Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa pekerja yang menjadi korban PHK sesuai dengan UU Cipta Kerja, akan mendapatkan ‘gaji’ selama 6 bulan. Ida Fauziah juga mengatakan korban PHK juga mendapatkan pelatihan kerja, hingga akses informasi terkait lapangan kerja.

Kebijakan tersebut terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun saja, untuk penyelenggaraan program ini masih menunggu PPeraturan Mentri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Jokowi Siapkan Gaji 6 Bulan Untuk Korban PHK, Ini Aturannya!

Mentri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah sempat menyampaikan bahwa para korban PHK mendapatkan manfaat dari program JKP tersebut berupa uang tunai yang menjapai 45% dari gaji korban PHK selama 3 bulan pertama. Lalu, pada 3 bulan berikutnya akan mendaptkan 25% dari upah sebelumnya. Ini disampaikan oleh Ida Fauziah pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan yang disiarkan pada chanel Youtube DPR RI.

Ida juga menyampaikan, peserta juga berhak mendapatkan manfaat berupa akses informasi pasar kerja, layanan informasi pasar kerja atau bimbingan jabatan. Dilaksanakan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja. Selain itu, akan diberikan pula pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga pemerintahan, swasta dan perusahaan.

Apa Saja Aturan Untuk Mendapatkan Gaji”  Korban PHK?

Tentunya ada aturan atau syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan ‘gaji’ ini. Untuk itu, Ada 3 syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja yang terkena PHK untuk mendapatkan uang tunai ini. Berikut aturan-aturannya,

Jokowi Siapkan Gaji 6 Bulan Untuk Korban PHK, Ini Aturannya!

1. Peserta haruslah Warga Negara Indonesia (WNI)

Peserta harus WNI yang ikut dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam PP No.109 Tahun 2013.

Rinciannya sebagai berikut :

Usaha besar dan menengah diikutsertakan dalam,

  • Program Jaminan Kesehatan Nasionakl (JKN)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Program Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Kematian (JK)

Usaha kecil dan mikro dikutsertakan dalam,

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Program Jaminan Kesehatan Nasionakl (JKN)
  • Jaminan Kematian (JK)

2. Peserta yang masuk program JKP belum berusia 54 tahun.

3. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha

Punya hubungan kerja yang dengan perusahaan, baik itu Perjanjian Kerja Waktu Kerja (PKWT) & Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Penerimaan bantuan haruslah sesuai dengan UU Cipta Kerja pasal 154A UU No.11 tahun 2020. Jika alasannya karena cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, hingga mengundurkan diri tidak masuk kedalamnya. Selain itu, korban PHK tadi memiliki kaingin untuk bekerja kembali.

Batas atas upah program JKP senilai Rp.5juta rupiah. Dalam hal ini, program JKP memasang ketentuan batas atas upas sebesar Rp.5 juta. Artinya, jika ada korban PHK yang bergaji diatas itu, maka nominal dana JKP yang didapatkan hanya mengikuti formulai uang tunai dengan batas gaji maksimal Rp.5jt.

Berdasarkan batas upah tersebut, maka pencairan terhadap upah tahap pertama sebesar 45% dari upah 5 juta untuk 3 bulan pertama senilai Rp.2,25 juta. Lalu pencairan tahap kedua sebesar 25% dari Rp.5juta untuk 3 buan berikutnya senilai Rp.1,25 juta. Sehingga, jika ditotalkan mencapai Rp.3,5juta.

Ida Fauziah juga menegaskan, program JKP ini tidak hanya soal mendapatkan uang tunai saja. Melainkan, ada manfaat-manfaat lainnya yang bisa didapatkan oleh para korban PHK.

Sekian artikel tentang Jokowi Siapkan Gaji 6 Bulan Untuk Korban PHK, Ini Aturannya!. Semoga bermanfaat dan dapat memberikan anda informasi tentang pemberian bantuan untuk korbsn PHK. Jangan lupa untuk simak artikel menarik lainnya seputar dunia kerja hanya di Lokerjakarta.id Blog.

Bagikan :