Besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021

Besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021

Besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 – Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2021 telah ditetapkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nemetapkan dengan besaran upah Rp. 4.416.186,548 yang dimana mengalami kenaikan sebesar 3,27% daripada tahun 2020. Pemprov tak sepenuhnya menaikan UMP, dikarenakan kebijakan berlaku asimetris. Yang dimana pemprov hanya mewajibkan  kenaikan UMP perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak Covid-19.

Sementara itu, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 mendapatkan dispensasi dengan syarat, perusahaan harus mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja. Tentunya berbeda dengan tahun sebelumnya, karena pada tahun ini kenaikan UMP ini tidak berlaku bagi semua sektor usaha. Ini dikarenakan adanya Pandemi Covid-19 yang membuat beberapa sektor usaha terkena imbas.

Usaha Yang Wajib dan Tidak Wajib Menerapkan UMP DKI Jakarta 2021, Sektor Usaha Apa Saja?

Menurut Anis Baswedan, sektor usaha yang terdapak Covid-19 tidak wajib menaikan UMP atau besaran upah masih sama dengan tahun sebelumnya. Sedangkan sektor yang tidak terdampak Pandemi Covid-19 wajib menaikan UMP DKI Jakarta tahun 2021. Aturan tentang UMP 2021 tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 103 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021.

Besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021
Ilustrasi Uang | Image Source : Pinterest.com

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyampaikan, sektor usaha yang dapat menerapkan UMP 2020, Contohnya:

  • Mal
  • Hotel
  • Pariwisata
  • Property
  • Ritel
  • Usaha makanan dan minuman

Sementara itu, sektor usaha yang tidak terdampak Covid-19 wajib menaikan UMP mengikuti UMP 2021. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mencontohkan sektor tidak terdampak seperti :

  • Bidang farmasi
  • Telekomunikasi
  • Jasa keuangan

Bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, harus mengajukan permohonan penetapan UMP 2020. Permohonan penetapan disertakan dengan penyerahan dokumen dan data keuangan perusahaan/usaha setahun terakhir. Permohonan diajukan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta. Dengan ini, Disnakertransgi akan mengkaji apakah permohonan dari perusahaan dapat diterima atau tidak. Jangan lupa juga buat kamu yang cari Info Kos di jakarta atau sedang Cari Apartemen di Jakarta untuk tetap selalu memperhatikan protokol kesehatan jika harus bertemu dengan pemilik properti.

Sekian informasi tentang Besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021. Simak artikel menarik seputar dunia kerja lainnya hanya di Lokerjakarta.id Blog.

Terima kasih

Bagikan :