Berapa Besar Gaji Polisi Indonesia?

Berapa Besar Gaji Polisi Indonesia?

Berapa Besar Gaji Polisi Indonesia? – Polisi merupakan salah satu profesi yang di idam-idamkan banyak orang. Tak sedikit orang yang bercita-cita menjadi seorang Polisi. Banyak orang yang menganggap bahwa menjadi Abdi Negara bisa menjamin masa depan.

Jika melihat dari segi besaran gaji, gaji seorang polisi cenderung besar, di tambah lagi dengan beberapa tunjangan-tunjangan lainnya yang bersarannya bervariatif. Besaram tunjangan ini menyesuaikan dengan pangkat, jabatan dan daerah penempatan.

Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendapatkan gaji setiap bulan dan kenaikan pangkat. Gaji seorang Polisi ini tergantung dengan golongan, yang di mana golongan ini dibagi menjadi 4 dengan besaran gaji yang bervariasi. Penasaran? Yuk simak daftar besaran gaji polisi Indonesia sesuai dengan golongannya di bawah ini.

Besaran Gaji Polisi Indonesia

Berapa Besar Gaji Polisi Indonesia?
Polisi di Indonesia | Image Source : istockphoto.com

1. Urutan Pangkat Polisi dah Gaji Golongan I (Tamtama)

  • Ajun Brigadir Polisi (Abripol) : Rp 1.917.100 – Rp 2.960.700
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) : Rp 1.858.900 – Rp 2.870.000
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda : Rp 1.802.600 – Rp 2.783.900
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka) : Rp 1.747.900 – Rp 2.699.400
  • Bhayangkara Satu (Bharatu) : Rp 1.694.900 – Rp 2.699.400
  • Bhayangkara Dua (Bharada) : Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100

2. Urutan Pangkat Polisi dan Gaji Golongan II (Bintara)

  • Ajun Inspektur Satu (Aiptu) : Rp 2.454.000 – Rp 4.302.600
  • Ajun Inspektur Dua (Aipda) : Rp 2.379.500 – Rp 3.910.300
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka) : Rp 2.307.400 – Rp 3.791.700
  • Brigadir : Rp 2.237.400 – Rp 3.676.700
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu) : Rp 2.169.500 – Rp 3.565.200
  • Brigadir Polisi Dua (Bripda) : Rp 2.103.700 – Rp 3.457.100

3. Urutan Pangkat Polisi dan Gaji Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

  • Ajun Komisaris Polisi (AKP) : Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu) : Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600
  • Inspektur Polisi Dua (Ipda) : Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200

4. Urutan Pangkat Polisi dan Gaji Golongan IV (Perwira Menengah atau Pamen)

  • Perwira Menengah atau Pamen
    • Komisaris Besar (Kombes) : Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400
    • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) : Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300
    • Komisaris Polisi (Kompol) : Rp 3.000.100 – Rp 4.930.000
  • Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal Polisi)
    • Jenderal Polisi : Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800
    • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) : Rp 5.079.300 – Rp 5.930.800
    • Inspektur Jenderal Polisi : Rp 3.290.500 – Rp 5.576.500
    • Brigadir Jenderal (Brigjen) : Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400

Tunjangan Polisi

Selain menerima gaji pokok, seorang anggota Polisi juga meneriman tunjangan setiap bulannya. Tunjangan ini yakni tunjangan kinerja yang besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Dikutip dari laman Polri, kelas jabatan di lingkungan Pori diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Contohnya, Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18. Lalu pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen, antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM, dan Assarpras Kapolri.

Untuk Kapolda tipe A dengan pangkat polisi Irjen, seperti Kapolda jabar, Kapolda jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada di level kelas Jabatan 16. Untuk level Kapolres dengan pangkat polisi AKBP, masuk dalam level kelas jabatan 11. Lalu Kompol di kelas jabatan 10, AKP di kelas jabatan 9.

Di level Bintara, seorang polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5. Bripka di kelas jabatan 6, dan Perwira Pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7. Lalu di kepangkatan polisi Tamtama, pangkat polisi Abrip dan Abriptu berada kelas jabatan 5, Bharaka dan Abripdha di kelas jabatan 3, dan pangkat polisi Bharada dan Bharatu di kelas jabatan 2.

Tunjangan Kinerja

Berikut tunjangan kinerja berdasarkan pangkat polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018 :

  • Kelas jabatan 18 : Rp 34.902.000
  • Kelas jabatan 17 : Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16 : Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15 : Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14 : Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13 : Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12 : Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11 : Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10 : Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9 : Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8 : Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7 : Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6 : Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5 : Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4 : Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3 : Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2 : Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1 : Rp 1.968.000

Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota Polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung kepangkatan polisi, jabatan, dan daerah penempatan. Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri selain tunjangan kinerja antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah papua, dan tunjangan daerah perbatasa.

Sekian informasi tentang Besaran Gaji Polisi Indonesia. Semoga bermanfaat dan dapat membantu kamu untuk mengetahui besaran gaji dan pangkat Polisi Indonesia. Simak juga berbagai informasi menarik lainnya hanya di Lokerjakarta Blog.

Bagikan :