Gaji Menteri dan Wakil Menteri Era Prabowo Gibran

Gaji Menteri dan Wakil Menteri Era Prabowo Gibran

Besaran gaji dan tunjangan yang diterima menteri serta wakil menteri di Indonesia telah diatur secara resmi melalui berbagai peraturan. Jumlahnya terbilang besar dan kerap menjadi sorotan publik.

Pada Oktober 2024 lalu, Presiden Prabowo Subianto melantik 109 pejabat yang terdiri dari menteri, wakil menteri, serta kepala badan setingkat menteri untuk bergabung dalam Kabinet Merah Putih. Jumlah yang cukup banyak ini sempat menimbulkan perdebatan. Beberapa kalangan menilai keberadaan menteri dan wakil menteri dalam jumlah besar bisa berdampak pada beban anggaran negara, terutama dalam hal pembayaran gaji dan tunjangannya.

Gaji dan Tunjangan Menteri

Dasar hukum gaji menteri tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Pada pasal 2 disebutkan, setiap menteri negara berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, menteri juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Berdasarkan aturan tersebut, besaran tunjangan jabatan menteri mencapai Rp13.608.000 per bulan.

Jika ditotal, maka seorang menteri menerima Rp18.648.000 per bulan, belum termasuk berbagai fasilitas lain yang melekat pada jabatannya.

Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri

Untuk wakil menteri, hak keuangan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015. Dalam aturan ini disebutkan, wakil menteri memperoleh hak keuangan sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri.

Artinya, dengan tunjangan jabatan menteri sebesar Rp13.608.000, maka wakil menteri berhak atas Rp11.566.800 per bulan.

Selain itu, wakil menteri juga memperoleh hak keuangan tambahan sebesar 135% tunjangan kinerja pejabat eselon 1a, sesuai dengan jabatan tertinggi di kementerian tempatnya bertugas.

Fasilitas Menteri dan Wakil Menteri

Selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri maupun wakil menteri juga mendapatkan fasilitas lain. Menteri memperoleh tunjangan operasional yang diberikan saat menjalankan tugas, serta fasilitas rumah dan kendaraan dinas.

Biasanya, rumah dinas menteri terletak di kawasan strategis Jakarta, misalnya di Widya Chandra.

Wakil menteri pun mendapat fasilitas serupa, meski dengan standar berbeda. Kendaraan dinas yang disediakan nilainya maksimal setara dengan pejabat eselon Ia. Sedangkan rumah dinas berada di bawah standar menteri, namun tetap di atas fasilitas eselon Ia.

Apabila rumah dinas belum tersedia, wakil menteri berhak mendapatkan kompensasi berupa tunjangan perumahan senilai Rp35 juta per bulan.

Besaran gaji dan tunjangan menteri maupun wakil menteri memang sudah diatur secara jelas oleh pemerintah. Jika ditotal, jumlahnya terbilang fantastis, apalagi ditambah dengan fasilitas pendukung yang melekat pada jabatan. Tak heran, isu ini kerap menjadi perhatian publik, terutama saat jumlah pejabat dalam kabinet semakin banyak.

Bagikan :