Berapa Besar Gaji PNS di Indonesia?

Berapa Besar Gaji PNS di Indonesia?

Berapa Besar Gaji PNS di Indonesia? – Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu pekerjaan impian setiap orang. Terlihat dari banyaknya jumlah pendaftar seleksi CPNS. Adanya jaminan pensiun hingga gaji PNS menjadi daya tarik untuk menjadi seorang PNS.

Banyak yang berpendapat gaji sebagai PNS lebih stabil di bandingkan pekerjaan lainnya. Tak hanya itu, seorang PNS juga dianggap sebagai pekerjaan yang menjamin masa depan dan hari pensiun kelak.

Gaji PNS ini sesuai dengan golongan ruang dan masa kerja golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 15 Tahun 2019 mulai tanggal 1 Januari 2019. Gaji pokok PNS tersebut berkisar dari Rp.1.560.800 sampai Rp.5.901.200, sesuai golongan masing-masing.

PNS mendapatkan gaji sekaligus sejumlah tunjangan, salah satunya yakni tunjangan kinerja atau tukin PNS. Tunjangan kinerja PNS diatur dalam paeraturan pemerintang di masing-masing kementrian atau lembaga. Tunjangan kinerja ini menentukan perbedaan penghasilan per bulan PNS di sebuah golongan.

Besaran Gaji PNS

Berapa Besar Gaji PNS di Indonesia?
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil | Image Source : shutterstock.com

Gaji pokok PNS dengan golongan terendah adalah sebesar Rp.1.560.800, sedangkan gaji pokok PNS tertinggi sebesar Rp.5.901.200. Bisa dikatakan gaji pokok di Indonesia , baik bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda adalah sama.

Meski gaji pokok PNS adalah sama, namun besaran tunjangan PNS relatif berbeda untuk setiap instansi, baik pusat maupun pemda. Skema gaji PNS dan tunjangannya juga berlaku untuk tanggal pencairannya. Di mana pencairan tunjangan bisa berbeda-beda antara instansi pemerintah.

Nah, berikut kami akan berikan rincian gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 :

Gaji PNS Golongan I 

  • Golongan Ia : Rp.1.560.800 – Rp.2.335.800
  • Golongan Ib : Rp.1.704.500 – Rp.2.472.900
  • Golongan Ic : Rp.1.776.600 – Rp.2.577.500
  • Golongan Id : Rp.1.851.800 – Rp.2.686.500

Gaji PNS Golongan II

  • Golongan IIa : Rp.2.022.200 – Rp.3.373.600
  • Golongan IIb : Rp.2.208.400 – Rp.3.516.300
  • Golongan IIc : Rp.2.301.800 – Rp.3.665.000
  • Golongan IId : Rp.2.399.200 – Rp.3.820.000

Gaji PNS Golongan III

  • Golongan IIIa : Rp.2.579.400 – Rp.4.236.400
  • Golongan IIIb : Rp.2.688.500 – Rp.4.415.600
  • Golongan IIIc : Rp.2.802.300 – Rp.4.602.400
  • Golongan IIId : Rp.2.920.800 – Rp.4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa : Rp.3.044.300 – Rp.5.000.000
  • Golongan IVb : Rp.3.173.100 – Rp.5.211.500
  • Golongan IVc : Rp.3.307.300 – Rp.5.431.900
  • Golongan IVd : Rp.3.477.200 – Rp.5661.700
  • Golongan IVe : Rp.3.593.100 – Rp.5.901.200

Komponen Penghasilan PNS

Di dalam PP No.15 Tahun 2019 tidak hanya di terangkan terkait rincian gaji pokok PNS saja, melainkan juga berbagai komponen penghasilan ASN. Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan lainnya, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan/fungsional, hingga beras dan PPh 21.

Adapun komponen penghasilan PNS yang tercantum dalam peraturan pemerintah teersebut, sebagai berikut :

  1. Gaji pokok : Gaji yang diterima setiap bulannya akan disesuaikan dengan golongan yang bersangkutan.
  2. Tunjangan keluarga : Tunjangan satu ini akan diberikan kepada PNS yang telah berkeluarga. Terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (maksimal 2 anak) dengan nominal 10% dan 2% dari gaji pokok.
  3. Tunjangan jabatan/struktural : Tunjangan satu ini akan diberikan kepada PNS yang memimpin sebuah kesatuan organisasi atau kesatuan kerja. Besarnya tunjangan ini sebagai berikut :
    • Eselon 4A : Rp.540.000
    • Eselon 3B : Rp.980.000
    • Eselon 3A : Rp.1.260.000
    • Eselon 2B : Rp.2.025.000
    • dan setertusnya.
  4. Tunjangan fungsional : Tunjangan ini diberikan untuk kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Misalnya tenaga pendidikan, kesehatan, arsiparis dan lain sebagainya.
  5. Tunjangan beras : Tunjangan satu ini diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10kg/orang.
  6. Tunjangan pajak : Tunjangan ini diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan.

Selain itu, pemerintah juga menjamin perlindungan kesehatan kepada PNS. Jadi setiap PNS yang aktif atau telah pensiun akan diberikan jaminan kesehatan dengan iuran yang di potong dari penghasilan tetap.

Sekian besaran gaji PNS, semoga bermanfaat dan dapat membantu kamu untuk mengetahui besaran gaji PNS. Simak berbagai informasi menarik lainnya seputar dunia kerja hanya di Lokerjakarta Blog.

Bagikan :